SIDANG PENGGELEMBUNGAN SUARA PILEG

  • 5 Juni 2014 21:10 WIB
Ketua PPS Cilangkap, Atmayasa (kiri) menjalani sidang kasus penggelembungan suara pemilu legislatif di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jabar, Kamis (5/6). Kedua terdakwa yakni Ketua PPS Cilangkap, Atmayasa di vonis empat bulan penjara dan tujuh bulan masa percobaan, dan Ketua Ranting PDI Perjuangan Cilangkap, Agustian di vonis tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan, karena terbukti menggelembungkan suara salah satu caleg pada pemilu legislatif lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ed/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1667
Ukuran Berkas
911.37 KB
Disiarkan
05/06/2014 21:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor