NOTA KEBERATAN ANAS URBANINGRUM
Terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum bersiap akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/5). Eksepsi tersebut berkaitan pada dakwaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Anas, serta dugaan aliran dana dari gratifikasi dalam kasus pencucian uang terkait kasus proyek Hambalang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/nz/14
Foto Terkait