BEBAS DARI HUKUMAN MATI

  • 9 Juni 2014 17:00 WIB
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Tatang Budie Utama Razak (kiri) bersama dua TKI Anang Waluyo Yanto (kanan) dan Hariyanto (tengah) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Senin (9/6). Pengadilan Arab Saudi memutuskan bebas keduanya dari hukuman mati setelah menjalani proses hukum sejak 2010 karena didakwa terlibat dalam perkelahian massal dan pengeroyokan di bawah Jembatan Kandara Jeddah dan menewaskan seorang WN Srilanka. ANTARA FOTO/Kemlu-Suwandy/HO/Asf/Spt/14.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x1333
Ukuran Berkas
1.79 MB
Disiarkan
09/06/2014 17:00 WIB
Fotografer
Kemlu-suwandy
Editor