FORMULASI PENENTUAN PEMENANG PILPRES
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) menyimak pendapat Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (kiri) saat focus group discussion (FGD) di Jakarta, Rabu (11/6). Diskusi KPU dan pakar hukum tersebut menelaah basis konstitusional dalam menetapkan pasangan capres-cawapres pemenang pemilihan presiden 2014 dimana berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/14.
Foto Terkait