FORMULASI PENENTUAN PEMENANG PILPRES

  • 11 Juni 2014 16:20 WIB
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar (kanan) menyampaikan pendapatnya disaksikan pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin (kiri) saat focus group discussion (FGD) yang digelar KPU di Jakarta, Rabu (11/6). Diskusi KPU dan pakar hukum tersebut menelaah basis konstitusional dalam menetapkan pasangan capres-cawapres pemenang pemilihan presiden 2014 dimana berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3623x2212
Ukuran Berkas
1.74 MB
Disiarkan
11/06/2014 16:20 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor