PEMUSNAHAN DAGING CELENG
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas Dua Cilegon memusnahkan 1,7 ton daging babi hutan atau celeng ilegal, di Lab Pembakaran BKP Merak, Banten, Rabu (11/6). Pemusnakan barang tanpa dokumen yang diangkut dari Lubuk Lingau tujuan Tangerang tersebut dimaksudkan untuk mencegah beredarnya daging tidak halal serta dapat menularkan penyakit infeksi jaringan tubuh dari hewan kepada manusia. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ed/pd/14
Foto Terkait