SAID FAISAL DITUNTUT 9 TAHUN PENJARA

  • 12 Juni 2014 17:40 WIB
Terdakwa pemberi kesaksian palsu, Said Faisal (kiri) berbincang dengan penasihat hukum usai mendegar bacaan tuntutan hukuman dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (12/6). Said Faisal yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal ini dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, karena dinilai telah melakukan kebohongan dalam pemberian keterangan saat Rusli Zainal menjadi terdakwa perkara korupsi izin kehutanan dan suap PON Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ed/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2953x1969
Ukuran Berkas
545.97 KB
Disiarkan
12/06/2014 17:40 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor