UJI MATERI UU PILPRES
Wakil Ketua MK Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK Muhammad Alim (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pengujian konstitusionallitas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, Jakarta, Senin (16/6). Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak berlaku untuk Pemilihan Presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan, serta tidak diterapkan pada Pilpres 9 Juli mendatang atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/pd/14.
Foto Terkait