UJI MATERI UU PILPRES

  • 16 Juni 2014 18:25
Wakil Ketua MK Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim MK Muhammad Alim (kiri) dan Wahiduddin Adams (kanan) memimpin sidang pengujian konstitusionallitas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, Jakarta, Senin (16/6). Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak berlaku untuk Pemilihan Presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan, serta tidak diterapkan pada Pilpres 9 Juli mendatang atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
846.7 KB
Disiarkan
16/06/2014 18:25 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor