SIDANG TUNTUTAN ANGGORO WIDJOJO

  • 18 Juni 2014 20:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo (tengah) ketika menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6). Dalam sidang tersebut terdakwa Anggoro Widjojo dituntut 5 Tahun penjara dan denda RP 250 Juta subsidair 4 Bulan penjara, Jaksa menilai Anggoro terbukti menyuap Menteri Kehutanan saat itu MS Kaban, Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal, dan Sekretaris Jenderal Kemenhut saat itu Boen Purnama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1573x2360
Ukuran Berkas
902.11 KB
Disiarkan
18/06/2014 20:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor