UJI MATERI UU PILPRES
Ketua MK Hamdan Zoelva (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Arief Hidayat (kedua kiri), Hakim Muhammad Alim (kanan) dan Hakim Maria Farida Indrati (kiri) memimpin sidang pengujian konstitusionallitas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, di Jakarta, Senin (23/6). Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak berlaku untuk Pemilihan Presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan, serta tidak diterapkan pada Pilpres 9 Juli mendatang atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/nz/14.
Foto Terkait