UJI MATERI UU PILPRES

  • 23 Juni 2014 15:30 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva (tengah) didampingi Wakil Ketua Arief Hidayat (kiri) dan Hakim Muhammad Alim (kanan) memimpin sidang pengujian konstitusionallitas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, di Jakarta, Senin (23/6). Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal 159 ayat 1 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak berlaku untuk Pemilihan Presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan, serta tidak diterapkan pada Pilpres 9 Juli mendatang atas syarat sebaran perolehan suara 20 persen. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2051x3000
Ukuran Berkas
1.37 MB
Disiarkan
23/06/2014 15:30 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor