BARANG BUKTI NARKOBA
Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti dan seorang tersangka kejahatan narkotika, saat diamankan di Medan, Sumut, Selasa (24/6). Tersangka berinisial TT (44) asal Binjai tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai ketika berusaha menyelundupkan barang narkotika 632 gram jenis Methamphetamine senilai Rp 1 miliar dengan menyimpan didalam celana dalamnya melalui penerbangan Penang, Malaysia ke Bandara Kualanamu. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ed/mes/14
Foto Terkait