HUKUMAN CAMBUK DI ACEH TENGAH
Algojo melakukan eksekusi hukum cambuk terdahap terdakwa Zailani bin M. Zul (43 tahun) di lapangan Musara Alun Takengon, Aceh, Selasa (24/6). Dalam kasus pelanggaran qanun nomor 13 tentang maisir (judi), terdakwa dicambuk sebanyak enam kali dan bersamaan empat terdakwa lainya juga dicambuk, yakni Abadi Yandona bin Andul Manaf (33), Sabardi bin Jamaluddin (26) dan Alfiandi bin Suwardi (20) . ANTARA FOTO/Tuah Miko/Apls/ed/mes/14
Foto Terkait