SIDANG PLEDOI BUDI MULYA

  • 30 Juni 2014 16:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bank Century Budi Mulya membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6). Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia (BI) itu mempersoalkan langkah BI menggelontorkan FPJP kepada Bank Century karena dianggap belum ada bukti adanya krisis perbankan pada 2008. Sebelumnya JPU KPK menuntut Budi Mulya hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider delapan bulan kurungan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2056
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
30/06/2014 16:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor