LARANGAN MELAUT
JAKARTA, 11/5- LARANGAN MELAUT. Nahkoda kapal KM Levia I Andi Kurniawan mendengarkan putusan hakim dalam persidangan di Mahkamah Pelayaran, Jakarta, Jumat (11/5). Andi dijatuhi hukuman tidak boleh melaut dengan kapal berbendera Indonesia selama 5 bulan sementara Sumaryono sebagai Mualim I mendapat vonis larangan melaut selama 3 bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/07.
Foto Terkait