SIDANG TIPIKOR
JAKARTA, 27/8- SIDANG PERDANA. Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura, Mochammad Slamet Hidayat menunggu di ruang terdakwa usai sidang perdana pembacaan dakwaan di pengadilanTipikor, Jakarta, Rabu (27/8). Slamet didakwa merugikan negara sebesar Rp8,47 miliar dalam proyek renovasi gedung dan rumah dinas kedutaan besar Indonesia di Singapura pada 2003 sampai 2004. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/hp/08.
Foto Terkait