VONIS ANGGORO WIDJOJO

  • 2 Juli 2014 15:50 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap Revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu pada program Gerakan Rehabilitasi Lahan (Gerhan) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.250 juta subsider dua bulan kurungan kepada mantan Direktur PT Masaro Radiokom itu karena terbukti menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan proyek pengadaan revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan pada 2006-2008. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ss/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3480x2315
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
02/07/2014 15:50 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor