SIDANG VONIS ROGER DANUARTA

  • 2 Juli 2014 16:55 WIB
Bintang sinetron Roger Danuarta (kedua kanan) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7) Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi di potong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi. ANTARA FOTO/Yulius Wiyanto/mel/ss/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1340
Ukuran Berkas
971.5 KB
Disiarkan
02/07/2014 16:55 WIB
Fotografer
Yulius Wiyanto
Editor