TINDAK PELAKU KAMPANYE TERSELUBUNG
Perwakilan Panwaslu Kab. Madiun (kiri) berdialog dengan sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Kab. Madiun di Kantor Panwaslu, Kab. Madiun, Jatim, Senin (7/7). Aliansi tersebut mendesak Panwaslu memproses dugaan pelanggaran pemilu berupa kampanye terselubung yang digelar relawan salah satu pasangan capres-cawapres berkedok sosialisasi Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa serta penganiayaan anggota Panwaslu di tempat itu. ANTARA FOTO/Siswowidodo/Asf/Spt/14.
Foto Terkait