SAID FAISAL DIVONIS 7 TAHUN PENJARA

  • 7 Juli 2014 17:40 WIB
Terdakwa pemberi kesaksian palsu, Said Faisal (kanan) memeluk keluarga dan kerabat usai pembacaan vonis dalam pesidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Senin (7/7). Said Faisal yang merupakan mantan ajudan Gubernur Riau, Rusli Zainal ini divonis 7 tahun penjara dan denda sebanyak 350 juta rupiah, karena terbukti telah melakukan kebohongan dalam pemberian keterangan saat Rusli Zainal menjadi terdakwa perkara korupsi izin kehutanan dan suap PON Riau. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/ss/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2953x1969
Ukuran Berkas
649.11 KB
Disiarkan
07/07/2014 17:40 WIB
Fotografer
Rony Muharrman
Editor