VONIS TEUKU BAGUS

  • 8 Juli 2014 15:15 WIB
Mantan Kepala Divisi Konstruksi PT. Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Teuku Bagus hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp.150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2692x1791
Ukuran Berkas
1.14 MB
Disiarkan
08/07/2014 15:15 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor