PENTINGNYA PENERAPAN K3

  • 8 Juli 2014 16:35 WIB
Pekerja menyelesaikan proses pemasangan konstruksi kerangka papan reklame berukuran besar di pinggir Jalan Raya Bulu Temanggung, Jateng Selasa (8/7). PT Jamsostek meminta seluruh perusahaan untuk disiplin menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang merupakan salah satu kewajiban para pengusaha untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya-bahaya yang dihadapinya. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1992x3000
Ukuran Berkas
1 MB
Disiarkan
08/07/2014 16:35 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor