USULAN REVISI UU MD3 PARLEMEN
Koalisi Masyarakat Sipil UU MD3 yang terdiri dari (kiri -kanan) Peneliti IPC Ahmad Hanafi, Peneliti IBC Roy Salam, Peneliti YAPPIKA Hendrik Rosdinar, Peneliti ICW Abdullah Dahlan, Peneliti PSHK Ronald Rofiandri menanggapi pengesahan UU MD3 Parlemen Legislatif RI di Jakarta, Minggu (13/7). Mereka mendesak anggota DPR periode 2014-2019 merevisi kembali UU MD3 terkait pembagian kewenangan di Parlemen serta berpotensi menjadi sumber impunitas bagi anggota DPR dalam pemeriksaan atas kasus hukum. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Koz/Spt/14.
Foto Terkait