VONIS KORUPSI PERUMNAS

  • 14 Juli 2014 16:00 WIB
Mantan General Manager (GM) Perumahan Perum Perumnas Regional V Jateng, Sunardi berjalan keluar ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (14/7). Majelis hakim memvonis Sunardi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Asf/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1874
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
14/07/2014 16:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor