JAMINAN KESELAMATAN KERJA
Sejumlah pekerja menyelesaikan kerangka konstruksi jembatan di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/7). PT Jamsostek meminta seluruh perusahaan untuk disiplin menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang merupakan salah satu kewajiban para pengusaha untuk melindungi tenaga kerja dari potensi bahaya-bahaya saat bekerja. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/ss/pd/14.
Foto Terkait