VONIS BUDI MULYA

  • 16 Juli 2014 18:30 WIB
Budi Mulya, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century & penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Tuntutan terhadap Budi Mulya yaitu pidana penjara 17 tahun ditambah denda Rp800juta subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1miliar subsider tiga tahun kurungan. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2055
Ukuran Berkas
947.76 KB
Disiarkan
16/07/2014 18:30 WIB
Fotografer
Fanny Octavianus
Editor