VONIS BUDI MULYA
Budi Mulya, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century & penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (16/7). Tuntutan terhadap Budi Mulya yaitu pidana penjara 17 tahun ditambah denda Rp800juta subsider delapan bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1miliar subsider tiga tahun kurungan. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/pd/14.
Foto Terkait