VONIS BUDI MULYA

  • 16 Juli 2014 18:55 WIB
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya berjalan di ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2957x1968
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
16/07/2014 18:55 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor