VONIS BUDI MULYA
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya (kiri) memberi keterangan pers usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/7). Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/pd/14.
Foto Terkait