JAMINAN KASUS ROYALTI BATUBARA
JAKARTA, 1/9 - KASUS ROYALTI BATUBARA. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi menjelaskan dokumen Komitmen/Kesepakatan Lima Kontraktor PKP2B Generasi I seusai pertemuan di Jakarta, Senin (1/9). Lima perusahaan batubara yang menunggak pembayaran kewajiban ke pemerintah berkomitmen membayar jaminan Rp 600 miliar dengan rincian yaitu PT Adaro Indonesia (Rp150 miliar), PT Arutmin Indonesia (Rp100 miliar), Berau Coal (Rp90 miliar),
KPC (Rp150 miliar) dan Kideco Jaya Agung (Rp110 miliar). sebagai jaminan bahwa mereka berkomitmen menyelesaikan kewajibannya. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/08.
Foto Terkait