TINGKAT PENDIDIKAN GUBERNUR PAPUA

  • 23 Juli 2014 20:25 WIB
Suasana persidangan Putusan Syarat Tingkat Pendidikan Gubernur Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (23/7). Dalam putusannya, MK menolak pengujian UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua [Pasal 12 huruf c dan Pengujian UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 21 Tahun 2004 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
719.95 KB
Disiarkan
23/07/2014 20:25 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor