LARANGAN PARCEL PEJABAT
Pembeli memilih aneka parcel di Pasar Parcel, Cikini, Jakarta, Minggu (27/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak bingkisan Lebaran/parcel karena dianggap sebagai gratifikas dan melanggar pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jikasudah diterima, wajib melapor ke KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/hp/14.
Foto Terkait