LARANGAN PARCEL PEJABAT

  • 27 Juli 2014 19:55 WIB
Pembeli memilih aneka parcel di Pasar Parcel, Cikini, Jakarta, Minggu (27/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak bingkisan Lebaran/parcel karena dianggap sebagai gratifikas dan melanggar pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jikasudah diterima, wajib melapor ke KPK dalam 30 hari kerja sejak diterimanya.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/hp/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2032
Ukuran Berkas
1.77 MB
Disiarkan
27/07/2014 19:55 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor