HAMKA ANTHONY
JAKARTA, 5/9 - HAMKA ANTHONY. Mantan anggota Komisi IX DPR Antony Zeidra Abidin (kanan) membereskan beberapa berkas yang dibawanya disaksikan mantan anggota Komisi IX DPR lainnya Hamka Yandhu di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Jumat (5/9). Berdasarkan laporan BPK tahun 2006, Hamka dan Anthony menerima aliran dana BI sebesar Rp31,5 miliar. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/08.
Foto Terkait