DIBEBASKAN
MAKASSAR, 6/9 - DIBEBASKAN. Ibrahim (19), terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan Syifa (4), disambut keluarganya saat keluar dari Rutan Makassar, Sabtu (6/9) dini hari. Ibrahim bersama dua rekannya, Sudirman Yusuf (16) dan Hamka (15), yang sudah menjalani hukuman tiga belas bulan, dibebaskan dari penjara setelah MA mengabulkan kasasinya dan diduga polisi telah melakukan salah tangkap terhadap pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada 21 Juli 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/Koz/ama/08.
Foto Terkait