SIDANG PENCULIK BAYI

  • 6 Agustus 2014 14:40 WIB
DS (32), terdakwa penculik bayi di RSHS Hasan Sadikin menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8). Meski kondisi belum sembuh total DS tetap menjalani persidangan. DS dijerat dengan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP dan Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/Asf/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1371
Ukuran Berkas
367.12 KB
Disiarkan
06/08/2014 14:40 WIB
Fotografer
Agus Bebeng
Editor