KURIR BOM BALI BEBAS BERSYARAT

  • 6 Agustus 2014 19:55 WIB
Terpidana kasus terorisme, Mohammad Cholili alias Yahya (32) menerima surat pembebasan bersyarat di Kantor Bapas Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, Rabu (6/8). Cholili divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi Bom Bali II sebagai kurir bom dan pesan dari Dr. Azhari. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ss/NZ/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3168x4000
Ukuran Berkas
2.33 MB
Disiarkan
06/08/2014 19:55 WIB
Fotografer
Ari Bowo Sucipto
Editor