PEMBUNUHAN PASANGAN HOMOSEKSUAL
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi (kiri) memerlihatkan barang bukti pembunuhan yang dilakukan tersangka RBP (23) kepada korban bernama Rudyanto (24) di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/8). RBP tersangka pembunuh pasangan homoseksualnya tersebut dijerat dengan pasal berlapis; Pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Agus Bebengss/nz//14
Foto Terkait