TUNTUTAN ATUT CHOSIYAH

  • 11 Agustus 2014 15:30 WIB
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8). JPU menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1917x1276
Ukuran Berkas
1 MB
Disiarkan
11/08/2014 15:30 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor