EKSEKUSI KASUS MOBIL DINAS BATAM
Mantan Kabag Aset dan Perlengkapan Sekda Kota Batam, Abu Hanifah digelandang petugas di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (11/8). Abu Hanifah dieksekusi setelah divonis kurungan satu tahun dan denda Rp. 50 juta oleh Mahkamah Agung karena terkait kasus korupsi pengadaan mobil dinas yang merugikan negara Rp. 306 juta tahun 2004 silam, sebelumnya ia diputus bebas oleh PN Batam pada tahun 2011. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/Spt/14
Foto Terkait