TOLAK EKSEPSI
JAKARTA, 9/9-TOLAK EKSEPSI. Terdakwa penerima dana Bank Indonesia (BI) Antony Zeidra Abidin meninggalkan ruangan terdakwa usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9). Agenda sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum. JPU menolak menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh Antony kecuali pengakuannya yang berkaitan dengan penerimaan uang. FOTO; ANTARA/ KUSUMA/ed/mes/08
Foto Terkait