KELUARGA ADE SARA ANGELINA

  • 19 Agustus 2014 18:40 WIB
Orangtua Ade Sara, Suroto (kiri) dan Elisabeth Diana (ketiga kanan) hadir di ruang sidang ketika menjalani Sidang Perdana kasus pembunuhan dengan Agenda Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/8). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2118
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
19/08/2014 18:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor