KELUARGA ADE SARA ANGELINA
Orangtua Ade Sara, Suroto (kiri) dan Elisabeth Diana (ketiga kanan) hadir di ruang sidang ketika menjalani Sidang Perdana kasus pembunuhan dengan Agenda Pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/8). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al-Hafitd dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/mes/14.
Foto Terkait