TIPIKOR - SEKDA JAMBI
JAKARTA, 10/9 - DITUNTUT 4 TAHUN. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, Chalik Saleh mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/9). Saleh dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan mess Provinsi Jambi. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/08.
Foto Terkait