PLEDOI ATUT
Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (21/8). Atut dituntut 10 tahun penjara dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Lebak. ANTARA FOTO/Fanny Octavianus/Asf/mes/14.
Foto Terkait