BEBAS

  • 11 September 2008 13:46
MAKASSAR, 11/9 - BEBAS. Syahruddin alias Syahrul (kiri), terdakwa kasus peledakan jembatan Botto, Mamuju, Sulawesi Barat, berpelukan dengan keluarganya usai mendengar pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/9). Syahrif Saleh yang semula dituntut hukuman tujuh tahun penjara tersebut akhirnya bebas karena dinyatakan tidak terbukti melakukan peledakan jembatan Botto pada 8 Agustus 2007 lalu. FOTO ANTARA/Yusran Uccang/ed/mes/08
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1698x2048
Ukuran Berkas
341.83 KB
Disiarkan
11/09/2008 13:46 WIB
Fotografer
Yusran Uccang
Editor