PENGESAHAN RUU PANAS BUMI
Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) bersama Menristek Gusti Muhammad Hatta (kedua kiri) mengikuti rapat Paripurna DPR yang membahas UU Panas Bumi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi.
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/nz/14.
Foto Terkait