PENGESAHAN RUU PANAS BUMI

  • 26 Agustus 2014 15:35 WIB
Menteri ESDM Jero Wacik (tengah) bersama Menristek Gusti Muhammad Hatta (kedua kiri) mengikuti rapat Paripurna DPR yang membahas UU Panas Bumi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Panas Bumi menjadi Undang-Undang pengganti UU No. 27/2003, panas bumi akan menjamin kemandirian energi serta mempercepat pelaksanaan program percepatan pembangunan pembangkit 10.000 MW tahap dua yang sebagian di antaranya menggunakan energi panas bumi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2294x3000
Ukuran Berkas
1.42 MB
Disiarkan
26/08/2014 15:35 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor