SIDANG PERDANA JIS

  • 26 Agustus 2014 18:15 WIB
Terdakwa kekerasan seksual di lingkungan Jakarta International School (JIS) Agun Iskandar berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menjalani sidang perdana, Jakarta, Selasa (26/8). Agun dijerat Pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ed/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.3 MB
Disiarkan
26/08/2014 18:15 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor