REVISI RUU PERLINDUNGAN SAKSI - KORBAN
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) berjalan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU ttg Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Setelah UU tersebut direvisi DPR, LPSK akan membuat sistem peniup peluit (whistle blower system) yang menguatkan pemerintah untuk memberantas korupsi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/mes/14.
Foto Terkait