REVISI RUU PERLINDUNGAN SAKSI - KORBAN

  • 26 Agustus 2014 18:20 WIB
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (kiri) berjalan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR membahas RUU ttg Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Setelah UU tersebut direvisi DPR, LPSK akan membuat sistem peniup peluit (whistle blower system) yang menguatkan pemerintah untuk memberantas korupsi. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
26/08/2014 18:20 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor