BAHAS UNDANG-UNDANG MD3
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudo Husodo (kiri) bersama Direktur Advokasi PSHK Ronald Rofiandri (kanan) memaparkan pembahasan revisu UU MD3, Jakarta, Selasa (26/8). Kedua pembicara mengkritisi lahirnya Mahkamah Kehormatan (MK) DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), menurutnya telah terjadi pelanggaran etika kekuasan karena DPR membuat aturan yang menguntungkan dirinya sendiri. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/mes/14
Foto Terkait