UJI MATERI UU MD3
Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo (tengah) selaku salah satu pemohon menghadiri sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Pemohon mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal pada UU tersebut karena dinilai merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 27 tahun 2009 (UU MD3 sebelum revisi). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/14.
Foto Terkait