UJI MATERI UU MD3

  • 28 Agustus 2014 17:40 WIB
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (kiri) menyampaikan pandangannya disaksikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kanan) pada sidang perdana gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama pemohon Megawati Soekarnoputri dan Tjahjo Kumolo mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal pada UU tersebut karena dinilai merugikan hak konstitusional PDI Perjuangan selaku pemenang pemilu karena pemangku jabatan-jabatan di parlemen akan dipilih langsung oleh anggota DPR dan tidak lagi diberikan kepada partai politik sesuai dengan perolehan kursi sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU No. 27 tahun 2009 (UU MD3 sebelum revisi). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2097
Ukuran Berkas
1.68 MB
Disiarkan
28/08/2014 17:40 WIB
Fotografer
Andika Wahyu
Editor